Meulaboh (ANTARA) - Personel Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat menangkap sepasang kekasih yang diduga berbuat asusila di sebuah kafe di lokasi wisata, kawasan Ujung Karang Meulaboh, Aceh.

“Kedua pelaku ditangkap setelah keduanya diduga berbuat asusila saat sedang berada di fasilitas publik,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan kepada ANTARA di Aceh Barat, Senin.

Ada pun identitas pelaku yang diamankan dan sudah dimintai keterangan tersebut masing-masing berinisial MH (24) warga Desa Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh: Penerapan syariat Islam untuk cegah kriminal dan asusila

Sedangkan pasangan perempuannya berinisial KR (33) warga Desa Ujong Sikuneng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Lazuan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku MH dan KR mengaku telah berbuat asusila saat berada di sebuah kafe di lokasi wisata Ujung Karang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada pekan lalu.

Perbuatan keduanya juga turut direkam oleh warga lalu kemudian disebarkan melalui media sosial.

Lazuan menyebutkan pasangan ini belum terikat pernikahan dan keduanya mengaku telah melakukan perbuatan asusila di tempat umum, dan mengaku melanggar syariat Islam.

Meski sudah dilakukan pemeriksaan, Lazuan mengaku kedua pelaku belum dilakukan penahanan, karena pihaknya harus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam perkara ini.

Keduanya juga melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 23 ayat (2) tentang Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat cambuk sebanyak 30 kali atau pidana denda sebanyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan kurungan.

“Kami masih terus menyelidiki kasus ini guna dituntaskan sesuai aturan yang berlaku,” kata Lazuan.

Baca juga: Terbukti asusila, Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025