Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menghibahkan tanah seluas 25.610 meter persegi kepada Pengadilan Negeri Meulaboh, yang diperuntukan bagi pembangunan kantor dan perumahan berlokasi di Desa Paya Peunaga dan Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
“Hibah tanah ini merupakan langkah strategis Pemkab Aceh Barat dalam mendukung penguatan kelembagaan peradilan di daerah,” kata Penjabat Bupati Aceh Barat Azwardi dalam keterangan diterima di Aceh Barat, Senin.
Menurutnya, hibah tanah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum dan mempercepat pembangunan daerah.
Azwardi menyebutkan penyerahan hibah tanah ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat dengan lembaga vertikal guna meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya fasilitas yang memadai, kami berharap Pengadilan Negeri Aceh Barat dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal, transparan, dan efisien kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Faridh Zuhri menyambut baik hibah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Bahwa lahan tersebut akan segera dimanfaatkan untuk pembangunan gedung pengadilan yang representatif,” katanya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum, diharapkan keadilan dan pelayanan hukum di Kabupaten Aceh Barat semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Pemkab hibah 5,2 Ha lahan untuk Kodim 0105, begini kata Pj Bupati Azwardi
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025