Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 524 ribu batang pada 2024.

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh Dede Mulyana di Banda Aceh, Kamis, mengatakan nilai rokok ilegal yang peredarannya dicegah mencapai Rp1,3 miliar lebih. Serta potensi kerugian negara sebesar Rp889 juta.

"Bea Cukai Banda Aceh sepanjang 2024 mencegah peredaran 524 ribu batang rokok ilegal dengan nilai Rp1,3 miliar lebih serta potensi kerugian negara mencapai Rp889 juta," kata Dede Mulyana menyebutkan.

Selain penindakan, kata dia, pihaknya juga menerima denda ultimum dari penegakan hukum dari cukai rokok ilegal sepanjang 2024 sebesar Rp456,3 juta. Penindakan rokok ilegal tersebut berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun tentang cukai.

Di bidang pelayanan, kata Dede Mulyana, Bea Cukai Banda Aceh sepanjang 2024 melayani sebanyak 108.982 dokumen yang disampaikan penumpang dari luar negeri di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

"Kemudian, kami juga melayani 29 dokumen pemberitahuan impor barang, 95 dokumen pemberitahuan ekspor barang serta memfasilitasi 12 UMKM melakukan realisasi ekspor pada 2024," kata Dede Mulyana.

Di sisi penerimaan negara sepanjang 2024, kata dia, KPPBC TMP C Banda Aceh mampu memberikan kontribusi sebesar Rp22,26 miliar. Penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp18,14 miliar dan cukai Rp4,11 miliar.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat atas dukungan dalam penindakan terhadap peredaran rokok ilegal serta lainnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan peredaran rokok dan barang ilegal lainnya guna segera ditindak," kata Dede Mulyana.

 



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025