Banda Aceh (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Aceh Besar menemukan satu hektare ladang ganja di lereng gunung Desa Lam Apeng Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar, dan menangkap seorang terduga pelaku.
"Kita temukan ladang tanaman ganja sekitar satu hektare, serta menangkap satu pelaku yaitu pemilik sekaligus penanam," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, Iptu Bambang Pelis, di Aceh Besar, Selasa.
Dirinya menyebutkan, adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni sekitar 700 batang, dan menangkap satu tersangka berinisial ZA (27) yang juga warga setempat.
Baca juga: BRIN kembangkan teknologi pendeteksi ladang ganja berbasis satelit, harus dicoba di Aceh
Ia menyampaikan, tersangka pemilik lahan sekaligus penanam itu diamankan setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, hingga akhirnya terduga pelaku ditangkap di kawasan pegunungan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dari lahan satu hektare tersebut, sudah pernah dipanen sekitar empat bulan yang lalu. Sedangkan tanaman yang ditemukan saat ini adalah yang kedua kalinya dan baru ditanam sekitar tiga pekan lalu," ujarnya.
Selain itu, Iptu Bambang juga menjelaskan bahwa dalam tiga tahun terakhir, trend penggunaan narkotika jenis ganja khususnya Aceh Besar mulai menurun.
Tetapi, pihaknya masih juga sering mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat menanam tanaman tersebut untuk diedarkan ke luar Aceh. Dan, lokasinya jauh dari jangkauan serta melewati medan yang sulit.
Dalam kesempatan ini, dirinya menghimbau masyarakat untuk tidak lagi menanam ganja, dan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal mengundang para petani, tokoh dan aparatur gampong yang bermukim di kawasan Lamteuba guna membahas solusi pencegahan agar tidak menanam ganja lagi.
"Kami siap membantu dan mendorong masyarakat untuk fokus pada ketahanan pangan sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," demikian Iptu Bambang Pelis.
Baca juga: BNN selidiki pemilik 4 hektare ladang ganja di Aceh Besar, begini penjelasannya
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025