Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan seorang tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti 10,5 kilogram sabu-sabu.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Senin mengatakan penahanan tersangka tindak pidana narkotika tersebut untuk kepentingan penuntut pada persidangan di pengadilan.
"Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti tahap dua dari penyidik Polda Aceh. Ada pun barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu berat lebih dari 10,5 kilogram," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Gerebek rumah, polisi tangkap empat pengguna narkoba
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh itu menyebutkan tersangka berinisial M. Tersangka M ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Kabupaten Bireuen.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Munawal Hadi memaparkan tindak pidana narkotika dengan tersangka M. Perkara bermula ketika tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menerima informasi ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Bireuen, pada 21 September 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan diketahui M berada di kawasan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen menggunakan mini bus hendak ke Banda Aceh.
"Kemudian, polisi mengejar mini bus tersebut dan menghentikannya di kawasan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Polisi langsung menangkap dan menggeledah M serta menemukan sabu-sabu dengan berat mencapai 10,5 kilogram," kata Munawal Hadi.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, M menyatakan barang terlarang tersebut akan dibawa ke Lampung. M menyatakan dirinya seseorang berinisial TS dan A. Keduanya dituntut dalam berkas terpisah. Sabu-sabu tersebut diambil di sebuah tempat di Kabupaten Aceh Tamiang.
"Jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut di pada persidangan di pengadilan," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap dua pengedar narkotika sabu dan 1,7 kg ganja
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025