Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan menerima putusan banding dalam perkara tindak pidana politik uang pada Pilkada 2024.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Senin, mengatakan JPU mengajukan banding karena majelis hakim di pengadilan tingkat pertama memutuskan tidak sesuai dengan tuntutan.
"JPU menerima putusan banding setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima upaya hukum banding yang disampaikan terkait perkara tindak pidana politik uang pada Pilkada 2024," katanya.
Baca juga: Biaya politik Pemilu Legislatif 2024 melonjak hingga Rp5 Miliar, siapa yang paling diuntungkan?
Ia mengatakan perkara tersebut dengan terdakwa Safriadi, warga Kabupaten Bireuen. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen menghukum terdakwa Safriadi selama 12 bulan penjara dengan masa percobaan 24 bulan.
Selain pidana penjara, terdakwa Safriadi juga dihukum membayar denda Rp5 juta subsidair 15 hari kurungan. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen tidak sesuai tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Dalam perkara tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama satu bulan kurungan," kata Munawal Hadi.
Dalam tuntutannya, kata dia, JPU menyatakan terdakwa Safriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.
"Setelah adanya putusan banding ini, JPU menunggu apakah terdakwa juga menerimanya atau tidak. Jika menerima, maka putusan menjadi inkrah dan JPU segera mengeksekusi putusan terhadap terdakwa ke lembaga pemasyarakatan," kata Munawal Hadi.
Sebelum, terdakwa Safriadi didakwa melakukan tindak pidana pilkada dengan cara membagikan uang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, pada 25 November 2024.
Saat itu, terdakwa mendatangi rumah saksi Siti Maryam. Setelah bertemu dengan saksi, terdakwa memberikan uang dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp50 ribu sebanyak empat lembar. Saat itu, terdakwa mengatakan kepada saksi "Ini kamu pilih nomor tiga."
Selanjutnya, terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti di rumah saksi Ti Amansyah. Di halaman rumah tersebut, terdakwa mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp50 ribu sebanyak dua lembar.
"Kepada Ti Amansyah, terdakwa juga mengatakan ini kamu pilih nomor tiga. Terdakwa memberikan uang tersebut dengan maksud agar keduanya memilih pasangan nomor urut tiga pada saat hari pemungutan suara pilkada di Kabupaten Bireuen," kata Munawal Hadi.
Baca juga: JPU tuntut terdakwa perkara politik uang 36 bulan penjara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025