Banda Aceh (ANTARA) - Tim Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP karena melebihi izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Selasa, mengatakan warga negara Denmark tersebut melebihi izin tinggalnya dselama 56 hari. VRP diamankan di sebuah hotel di Banda Aceh, Selasa (17/12).

"Kami tidak menoleransi pelanggaran keimigrasian, termasuk kelebihan izin tinggal atau overstay. Imigrasi terus mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah kami dengan serius," ujar Gindo Ginting.

Baca juga: Imigrasi dan Kemenag edukasi e-paspor bagi calon haji Aceh Tamiang

Gindo Ginting menyebutkan penindakan warga negara asing tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait keberadaan WNA tersebut di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh. 

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui VRP tiba di Indonesia pada 22 September 2024 dengan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 21 Oktober 2024. Namun, VRP tidak memperpanjang izin tinggal dan menolak membayar denda atas pelanggaran kelebihan izin tinggal. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim Imigrasi Banda Aceh melakukan penindakan terhadap warga negara asing tersebut. Penindakan tersebut merupakan komitmen dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. 

Selanjutnya, kata dia, warga negara Denmark tersebut diamankan Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. 

"Kami mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah," kata Gindo Ginting.

Baca juga: Imigrasi Meulaboh Aceh sudah terbitkan 5.934 buah paspor

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025