Petugas Bea Cukai membakar barang bukti sitaan negara rokok ilegal saat pemusnahan di Kanwil Bea Cukai, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/5/2024). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 9.260.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang senilai Rp19,029 miliar tersebut, merupakan hasil penindakan di perairan kabupaten Aceh Utara pada Desember 2023 ,sedangkan dua tersangkanya saat ini dalam proses pengajuan untuk persidangan. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025