Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Syah Putra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Hamza Sulaiman didampingi Anda Ariansyah dan R Deddy, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Faisal hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Afridal Darmi, Hermanto, dan Fajri.
Selain terdakwa Faisal, JPU juga mendakwa Rudi Yanto selaku direktur PT Klik Data Indonesia dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah. PT Klik Data Indonesia merupakan rekanan RSUDYA dalam pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit.
Baca juga: Kejari Aceh Selatan limpahkan kasus korupsi RSUDYA ke pengadilan
JPU Iqram Syah Putra dalam dakwaannnya mendakwa terdakwa Faisal secara subsideritas yakni primair dan subsidair, melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Faisal menjabat sebagai Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUYA Tapaktuan berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Selatan untuk masa jabatan 2015 hingga 2019.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025