“Kasus ini terungkap saat penyidik meminta keterangan kepada direktur perusahaan, yang mengakui bahwa tanda tangan di dalam dokumen kontrak telah dipalsukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.
Sebelumnya pada Selasa (23/5) lalu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan lokasi MTQ senilai Rp1,9 miliar di Dinas Syariat Islam kabupaten setempat pada tahun 2020 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga tersangka korupsi proyek MTQ Aceh Barat ditahan Kejaksaan
Ada pun tiga tersangka yang ditahan tersebut terdiri dari SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat. Kemudian MS selaku pelaksana kegiatan serta IS selaku pemilik perusahaan.
Kajari Siswanto menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp399 juta lebih, sesuai hasil audit oleh BPKP Provinsi Aceh dalam proyek timbunan lokasi MTQ pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar lebih.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025