Ketua YPKA Fahmiwati di Banda Aceh, Selasa, mengatakan perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Konsumen dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, kami imbau dan ingat pedagang mengutamakan perlindungan konsumen dengan tidak menipu atau merugikan konsumen," kata Fahmiwati.
Baca juga: Disperindagkop Aceh Selatan sosialisasikan hak konsumen
Apalagi saat seperti sekarang ini menjelang Idul Fitri, kata Fahmiwati, di mana aktivitas jual beli masyarakat meningkatkan. Terkadang, meningkatnya aktivitas tersebut, ada oknum yang mengambil kesempatan mencari keuntungan besar dengan menipu konsumen.
Biasanya, kata Fahmiwati, objek yang menjadi penipuan guna merugikan konsumen di antara menjual produk pangan yang sudah kedaluwarsa, sehingga tidak layak konsumsi, produk dengan bungkusan rusak, dan lainnya.
"Kami juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan memeriksa setiap barang sebelum dibeli. Jika tidak memenuhi syarat, kedaluwarsa, dan lainnya jangan dibeli," kata Fahmiwati.
YPKA, kata Fahmiwati, akan terus dan selalu mengawasi serta memantau penjualan barang-barang di pasaran guna memastikan apakah layak jual atau tidak. Kalau tidak layak jual, namun tetap diperbelikan, yang rugi ada konsumen.
"Kami juga mengajak konsumen melaporkan atau membuat pengaduan kepada kami guna ditindaklanjuti. Apabila ada bukti kuat, bisa diperkarakan ke ranah pidana," kata Fahmiwati.
Baca juga: AS dibayangi kemungkinan resesi ekonomi
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025