Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Tengah Haji Nasaruddin menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak secara e-filing yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takengon Hadisman.
"Fasilitas ini mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja tanpa harus mengantre ke kantor pajak," kata Bupati Aceh Tengah Nasaruddin di Takengon, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya di sela penyerahan SPT pajak secara e-filing yang turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Karimansyah dan pejabat di lingkungan kabupaten setempat.
Ia menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mengisi e-filing sebagai bentuk kesadaran untuk melaporkan pajak. Fasilitas e-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara "online" dan "real time" melalui jaringan internet.
"Pengisian e-filing ini juga dapat menghemat waktu dan tenaga karena kita tidak mesti harus mengantre ke kantor pajak," kata orang nomor satu di daerah berhawa dingin tersebut.
Nasaruddin juga menginstruksikan melalui pengawasan Kepala SKPK agar bendahara di lingkungan pemerintah daerah setempat berperan aktif memberikan data potongan pajak supaya bisa dicantumkan dalam laporan SPT ASN Aceh Tengah.
"Kerja sama antara ASN dan bendahara diperlukan agar data pengisian SPT melalui e-filing dapat disampaikan secara tepat waktu sebelum batas akhir penyampaian SPT, yaitu 31 Maret 2016," katanya.
"Fasilitas ini mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja tanpa harus mengantre ke kantor pajak," kata Bupati Aceh Tengah Nasaruddin di Takengon, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya di sela penyerahan SPT pajak secara e-filing yang turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Karimansyah dan pejabat di lingkungan kabupaten setempat.
Ia menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mengisi e-filing sebagai bentuk kesadaran untuk melaporkan pajak. Fasilitas e-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara "online" dan "real time" melalui jaringan internet.
"Pengisian e-filing ini juga dapat menghemat waktu dan tenaga karena kita tidak mesti harus mengantre ke kantor pajak," kata orang nomor satu di daerah berhawa dingin tersebut.
Nasaruddin juga menginstruksikan melalui pengawasan Kepala SKPK agar bendahara di lingkungan pemerintah daerah setempat berperan aktif memberikan data potongan pajak supaya bisa dicantumkan dalam laporan SPT ASN Aceh Tengah.
"Kerja sama antara ASN dan bendahara diperlukan agar data pengisian SPT melalui e-filing dapat disampaikan secara tepat waktu sebelum batas akhir penyampaian SPT, yaitu 31 Maret 2016," katanya.
Pewarta: Pewarta : Muhammad IfdhalUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025