"Asal sudah vaksin dosis dua dan tiga, penumpang tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 seperti aturan sebelumnya," kata Kepala Bandara Lasikin Simeulue Fransiskus Bona Simamora di Simeulue, Rabu.
Namun, kata Bona Simamora, calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan surat negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu satu kali 24 jam.
"Atau hasil negatif PCR dalam waktu 3x24 jam, menjadi syarat bagi penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama," kata Bona Simamora.
Sementara bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi dengan alasan kesehatan diharuskan menunjukkan hasil negatif rapid test atau negatif PCR.
"Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun, dibebaskan syarat COVID-19 asal didampingi orang dewasa. Namun tetap menjaga protokol kesehatan selama perjalanan," ujar Fransiskus Bona Simamora.
Pewarta: Ade IrwansahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025