Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli dan melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubisi sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.
"Setelah diperiksa dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, mobil dan dua orang supir dengan inisial MI (27) dan SD (43) langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim," kata Kapolres AKBP. Yudi.
Ia menjelaskan sopir bersama mobil tangki yang ditangkap pada Jumat (15/4) tersebut sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Aceh Jaya.
"Untuk saat ini kedua orang supir sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres," Katanya.
Ia menyampaikan kalau kepada kedua orang sopir tersebut dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Pewarta: Arif HidayatEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2025