Sigli (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi dua terpidana jarimah maisir atau judi di halaman Mesjid Agung Alfalah Kota Sigli masing-masing 27 kali dan 31 kali cambuk.

JPU Pidie, Tarmizi, di Sigli, Kamis mengatakan telah dilakukan eksekusi cambuk terhadap Adnan (50) sebanyak 35 kali cambuk dikurangi masa tahanan menjadi 31 kali dan Abdul Kadir (28) mendapatkan 30 kali cambuk dikurangi masa penangkapan dan tahanan menjadi 27 kali cambuk.

"Keduanya terbukti melanggar dua pasal yang berbeda, yakni Adnan melanggar pasal 20 Ayat 1 Jo Pasal 6. Sedangkan, Abdul Kadir melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Tarmizi.

Diketahui Adnan pada Rabu (20/10) ditangkap Polres Pidie di Warung kopi di Kecamatan Pidie karena diduga sebagai agen judi togel alias tuto gelap.

Sementara Abdul Kadir ditangkap polisi saat transaksi judi Chip High Domino melalui Handphone pada warung kopi di Gampong Gle Cut Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie pada  Senin (25/10).



Pewarta: Mira Ulfa
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025