Sigli (ANTARA) - Dua terpidana berinisial ML(22) dan WH (21) yang terbukti melakukan khalwat atau zina dicambuk 100 kali di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Syariah, telah dilakukan eksekusi cambuk terhadap tujuh terpidana masing-masing dua kasus khalwat dan lima lainnya judi,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Sukriyadi di Pidie, Senin.
Ia menjelaskan mereka terbukti melanggar Qanun Aceh No 5 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sukriyadi menambahkan lima terpidana berinisal LH,HS,MK,ML, dan IF terbukti melanggar syariat Islam berupa jarimah maisir atau judi dicambuk 18 hingga 28 kali.
"Jadi yang paling banyak adalah ekseskusi zina, sebanyak 100 kali, itu sesuai dengan data yang diterima dari rekan-rekan Jaksa," kata Sukriyadi.
Pada kesempatan itu, ia menyatakan sebelum dilakukan eksekusi pelaksana cambuk semua terpidana ini terlebih dahulu melakukan cek kesehatan.
Sedangkan seorang wanita yang terlibat bersamaan dengan dua terpidana kasus khalwat itu, tidak dilakukan cambuk di hari yang sama karena sedang menyusui.
"Ditunda hingga dua tahun ke depan dan akan diproses dengan cambuk 100 kali juga," kata Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi.
Pewarta: Mira UlfaEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025