"Semua kendaraan bermotor, yang hendak masuk Aceh harus putar balik tanpa terkecuali. Jumlah kendaraan putar balik mencapai puluhan, namun data detailnya masih dalam pendataan," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan di Aceh Tamiang, Kamis.
Perintah putar balik tersebut menyusul berlakunya larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2017. Putar balik tersebut hanya untuk kendaraan bermotor membawa penumpang.
Sementara truk pengangkut logistik atau kebutuhan pokok, ambulans, membawa orang sakit, truk tangki membawa bahan bakar minyak, dan urusan nonmudik tetap diperkenankan melanjutkan perjalanan.
AKBP Ari Lasta Irawan mengatakan pemberlakuan penyekatan arus mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah di perbatasan Aceh-Sumatera dijaga ketat aparat gabungan.
Menurut Kapolres, ada 86 personel gabungan dikerahkan menjaga pos larangan mudik di perbatasan Aceh-Sumut di Kabupaten Aceh Tamiang tersebut. Personel dibagi dalam tiga sif dan bertugas 12 jam setiap hari.
"Pos perbatasan tersebut dikawal 24 jam sehari. Dalam satu sif ada 30 personel gabungan Polri, TNI, dan unsur pemerintah daerah," kata AKBP Ari Lasta Irawan.
Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita menyatakan dukungan penuh terhadap penyekatan di pos perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara.
"Tujuan penyekatan ini untuk mencegah masyarakat mudik guna mengantisipasi lonjakan COVID-19 di hari raya Idul Fitri nanti," kata Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita.
Pewarta: DedekEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025