Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Polres Aceh Selatan Provinsi Aceh menahan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RC (35) warga Desa Sawang, Kecamatan Sawang, kabupaten setempat karena diduga melakukan penganiayaan kepada seorang pemuda penyandang disabilitas.

“Korban penganiayaan ini berinisial DP (27) seorang penyandang disabilitas warga Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK diwakili Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra yang dihubungi dari Meulaboh, Kamis.

Akibat penganiayaan tersebut, korban DP mengalami luka memar di bagian wajah, mengeluarkan darah dari bagian mulut, nyeri di bagian ulu hati dan perut, serta mengalami luka goresan di bagian lutut.

“Kami juga sudah menerima hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit terhadap kondisi luka yang dialami korban penyandang disabilitas ini,” kata Iptu Bima
menambahkan.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka kepada penyidik, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi karena tersangka RC mengaku terpaksa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban, karena merasa keberatan dengan perbuatan diduga dilakukan korban DP kepada anaknya yang masih berusia delapan tahun.

Menurut Iptu Bima, tersangka RC mengaku korban DP diduga telah menyentuh alat kelamin anak laki-laki tersangka yang masih berusia delapan tahun, sehingga tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.

Karena tidak terima atas perlakuan tersebut, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Aceh Selatan guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka RC sudah kita lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Iptu Bima menuturkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2025