Lhokseumawe (ANTARA) - M (55) staf ahli Bupati Aceh Utara dilaporkan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 setelah dirawat selama dua hari di Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia, Jum'at (18/9) sekitar pukul 07.30 WIB.

Pasien M merupakan warga Kecamatan Matang Kuli yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 setelah keluarnya hasil tes swab dari Balitbangkes Aceh. Jenazah M sudah dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

"Pasien meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 setelah keluarnya hasil swab dari Balitbangkes Aceh,"kata Kabag Humas RSUD Cut Meutia, Jalaluddin di Lhokseumawe, Jum'at (18/9).

Dikatakannya, pasien sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Sakinah, namun karena dari hasil rapid test menunjukkan reaktif COVID-19 sehingga harus dirujuk ke RSU Cut Meutia.

"M meninggal dunia saat masih dalam perawatan tim medis dan mengeluhkan sesak nafas. Pasien diketahui memiliki penyakit penyerta yakni hipertensi dan darah manis,"kata Jalaluddin.

Jenazah sudah dimakamkan sesuai protokol kesehatan, sebelumnya pihak rumah sakit menyerahkan jenazah kepada tim gugus tugas Kabupaten Aceh Utara.

"Hasil swab keluar setelah pasien menghembuskan nafas terakhirnya, pasien dimakamkan sesuai protokol kesehatan,"kata Jalaluddin.

Pewarta: Dedy Syahputra
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025