Eksekusi tersebut atas putusan Mahkamah Syari'yah Lhoksukon, mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Aceh Utara dan Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH, di Lhoksukon mengatakan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah itu berlangsung di halaman kantor Kejari setempat di Lhoksukon.
“Hukuman cambuk terhadap empat terpidana yang terlibat kasus pelecehan dan juga perzinaan berbeda-beda, tergantung dari perbuatan mereka,“ kata Pipuk Firman Priyadi menerangkan.
Dijelaskan keempat terpidana itu masing- masing Riki Aulia (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Jufriyadi (18) warga Kecamatan Meurah Mulia, Juanda (25) warga Kecamatan Baktiya dan Zulfahmi (20) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Dikatakan terpidana pertama adalah Riki Aulia kasus pelecehan seksual terhadap anak, mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 105 kali, setelah dikurangi masa tahanan 5 bulan, yang seharusnya 110 kali.
Sementara Jufriyadi kasus perzinaan, mendapatkan 100 kali cambuk juga harus menjalani hukuman kurungan badan 10 bulan penjara.
Sementara terpidana Juanda kasus pelecehan seksual, dicambuk 75 kali dari yang seharusnya dicambuk 90 kali, karena terpidana sudah menjalani hukuman penjara selama 15 bulan.
Sedangkan terpidana Zulfahmi kasus perzinaan dan pelecehan seksual dicambuk 25 kali, setelah dikurangi hukuman selama 5 bulan, yang seharusnya mendapat 30 kali cambukan.
Pipuk menerangkan bahwa selama tahun 2020 ini pihaknya sudah mengadakan tiga kali eksekusi cambukan.
Ekseskusi tersebut juga dihadiri di antaranya Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf dan Kasatpol PP-WH Fuad Mukhtar.
Pewarta: ZubirUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025