Terpidana (tengah) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan. Antara Aceh/Irwansyah Putra.
Pewarta: IrwansyahUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025