Sidang putusan kasus korupsi proyek jetty di Aceh Besar

  • Sabtu, 11 Juni 2022 7:42

Terdakwa Kuasa Penggunana Anggaran (KPA), M Zuardi (kedua kiri) bersama Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Taufik Hidayat (kiri) pada Dinas Pengairan Aceh mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Jumat (710/6/2022). Terdakwa Kuasa Penggunana Anggaran (KPA), M Zuardi bersama Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Taufik Hidayat pada Dinas Pengairan Aceh divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan proyek Jetty/dermaga dengan nilai kontrak proyek 13,3 miliar yang bersumber dari APBA tahun 2019, sementara rekanan terdakwa Direktur PT Bina Yusta Alzuhri, Yusri terbukti bersalah dan divonis satu tahun penjara. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Terdakwa Kuasa Penggunana Anggaran (KPA), M Zuardi (kanan) bersama Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Taufik Hidayat (kiri) pada Dinas Pengairan Aceh mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Jumat (710/6/2022). Terdakwa Kuasa Penggunana Anggaran (KPA), M Zuardi bersama Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Taufik Hidayat pada Dinas Pengairan Aceh divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan proyek Jetty/dermaga dengan nilai kontrak proyek 13,3 miliar yang bersumber dari APBA tahun 2019, sementara rekanan terdakwa Direktur PT Bina Yusta Alzuhri, Yusri terbukti bersalah dan divonis satu tahun penjara. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Terdakwa Kuasa Penggunana Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh, M Zuardi (kiri) memasuki ruangan saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Jumat (710/6/2022). Terdakwa Kuasa Penggunana Anggaran (KPA), M Zuardi bersama Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Taufik Hidayat pada Dinas Pengairan Aceh divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan proyek Jetty/dermaga dengan nilai kontrak proyek 13,3 miliar yang bersumber dari APBA tahun 2019, sementara rekanan terdakwa Direktur PT Bina Yusta Alzuhri, Yusri terbukti bersalah dan divonis satu tahun penjara. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Terdakwa rekanan Direktur PT Bina Yusta Alzuhri, Yusri berjalan meninggalkan ruangan seusai sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Jumat (710/6/2022). Terdakwa rekanan Direktur PT Bina Yusta Alzuhri, Yusri divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Jetty/dermaga dengan kerugian negara 2,3 miliar dari total nilai kontrak proyek 13,3 miliar yang bersumber dari APBA tahun 2019, sedangkan dua terdakwa lainnya, Kuasa Penggunana Anggaran (KPA), M Zuardi dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Taufik Hidayat pada Dinas Pengairan Aceh tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Berita Terkait