Gagalkan peredaran sabu-sabu dan ganja di Aceh

  • Selasa, 15 Februari 2022 15:29

Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Kombes Pol Mirwazi (ketiga kiri) bersma pejabat setempat menggelar barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu, termasuk ganja kering dan sejumlah tersangka di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/2/2022). BNN Provinsi Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 14,3 kilogram yang dipasok dari luar negeri melalui perairan pantai timur Aceh dan sebanyak 16,6 kilogram batangan ganja kering serta menangkap lima tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa

Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, menghadirkan lima tersangka beserta barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu, termasuk ganja kering saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/2/2022). BNN Provinsi Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 14,3 kilogram yang dipasok dari luar negeri melalui perairan pantai timur Aceh dan sebanyak 16,6 kilogram batangan ganja kering serta menangkap lima tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto (kedua kiri) bersama pejabat setempat menggelar barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu, termasuk ganja kering dan sejumlah tersangka di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/2/2022). BNN Provinsi Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 14,3 kilogram yang dipasok dari luar negeri melalui perairan pantai timur Aceh dan sebanyak 16,6 kilogram batangan ganja kering serta menangkap lima tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa

Berita Terkait