Eksekusi cambuk pelanggar hukum Syariat Islam

  • Kamis, 28 Januari 2021 13:40

Terpidana (tengah) pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanulssalatin Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/1/2021). Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menvonis 17 hingga 77 kali hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar qanun Syariat Islam nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Antara Aceh/Irwansyah Putra.

Terpidana (tengah) pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanulssalatin Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/1/2021). Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menvonis 17 hingga 77 kali hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar qanun Syariat Islam nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Antara Aceh/Irwansyah Putra.

Terpidana (kiri) pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanulssalatin Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/1/2021). Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menvonis 17 hingga 77 kali hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar qanun Syariat Islam nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Antara Foto/Irwansyah Putra.

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56