Larangan Perayaan Tahun Baru

  • Jumat, 1 Januari 2021 12:01

Personil polisi lalu lintas Polresta Banda Aceh mengatur arus lalu lintas di kawasan wisata Ulee Lheu yang ditutup pada malam pergantian tahun masehi di Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/1/2021). Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan pergantian tahun masehi dari 2020 ke 2021 dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan kegiatan lain yang bertentangan dengan syariat Islam serta mencegah warga berkumpul guna menghindari penularan COVID-19. Antara Aceh / Irwansyah Putra.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (kiri) bersama Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Usman (kanan) memantau aktivitas dan suasana malam pergantian tahun masehi di Simpang Lima, Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/1/2021). Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan pergantian tahun masehi dari 2020 ke 2021 dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan kegiatan lain yang bertentangan dengan syariat Islam serta mencegah warga berkumpul guna menghindari penularan COVID-19. Antara Aceh / Irwansyah Putra.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (dua kiri), Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH (kiri), Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Usman (kanan) serta pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat memantau aktivitas dan suasana malam pergantian tahun masehi di Simpang Lima, Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/1/2021). Forkopimda Kota Banda Aceh melarang perayaan pergantian tahun masehi dari 2020 ke 2021 dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan kegiatan lain yang bertentangan dengan syariat Islam serta mencegah warga berkumpul guna menghindari penularan COVID-19. Antara Aceh / Irwansyah Putra.

Berita Terkait