Pemkab Aceh Barat mulai berlakukan denda ternak liar yang tertangkap, denda capai Rp2,7 juta
- 14 Mei 2024 17:41
Petugas gabungan menghalau kerbau liar saat penertiban ternak liar di jalan lintas nasional Meulaboh-Banda Aceh Desa Seuneubok, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (28/12/2020). Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan penertiban ternak liar sebagai upaya menciptakan ketertiban umum, ketentraman, kebersihan dan keindahan lingkungan serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Antara Aceh/Syifa Yulinnas.
Petugas gabungan menghalau kerbau liar saat penertiban ternak liar di jalan lintas nasional Meulaboh-Banda Aceh Desa Seuneubok, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (28/12/2020). Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan penertiban ternak liar sebagai upaya menciptakan ketertiban umum, ketentraman, kebersihan dan keindahan lingkungan serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Antara Aceh/Syifa Yulinnas.