Pemusnahan pil ekstasi di Banda Aceh

  • Selasa, 15 Desember 2020 16:03

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada (kiri) bersama Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Achmad Marzuki (kedua kiri) memusnahkan barang bukti tindak kejahatan pil ekstasi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/12/2020). Selama tahun 2020, Polda Aceh memusnahkan sabu sebanyak 469,5 kilogram, ekstasi sebanyak 138.345 butir dan ladang ganja seluas 83,5 hektare serta menangkap sebanyak 2.144 tersangka. Antara Aceh/Ampelsa

Berita Terkait