Kejari Simeulue eksekusi cambuk delapan pelanggar syariat Islam
- 21 November 2024 17:01
Terpidana (tengah) pelanggar hukum syariat islam dieksekusi cambuk di taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/12/2020). Mahkamah Syar'iah kota Banda Aceh menetapkan hukuman 10 hingga 40 kali cambuk dimuka umum terhadap enam terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Antara Aceh/Irwansyah Putra.
Terpidana (tengah) pelanggar hukum syariat islam dieksekusi cambuk di taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/12/2020). Mahkamah Syar'iah kota Banda Aceh menetapkan hukuman 10 hingga 40 kali cambuk dimuka umum terhadap enam terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Antara Aceh/Irwansyah Putra.