Eksekusi cambuk pelanggar Syariat Islam

  • Senin, 7 Desember 2020 15:40

Terpidana (tengah) pelanggar hukum syariat islam dieksekusi cambuk di taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/12/2020). Mahkamah Syar'iah kota Banda Aceh menetapkan hukuman 10 hingga 40 kali cambuk dimuka umum terhadap enam terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Antara Aceh/Irwansyah Putra.

Terpidana (tengah) pelanggar hukum syariat islam dieksekusi cambuk di taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/12/2020). Mahkamah Syar'iah kota Banda Aceh menetapkan hukuman 10 hingga 40 kali cambuk dimuka umum terhadap enam terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Antara Aceh/Irwansyah Putra.

Berita Terkait