Eksekusi cambuk pelanggar Syariat Islam

  • Senin, 7 Desember 2020 15:40

Terpidana (tengah) pelanggar hukum syariat islam dieksekusi cambuk di taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/12/2020). Mahkamah Syar'iah kota Banda Aceh menetapkan hukuman 10 hingga 40 kali cambuk dimuka umum terhadap enam terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Antara Aceh/Irwansyah Putra.

Terpidana (tengah) pelanggar hukum syariat islam dieksekusi cambuk di taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/12/2020). Mahkamah Syar'iah kota Banda Aceh menetapkan hukuman 10 hingga 40 kali cambuk dimuka umum terhadap enam terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Antara Aceh/Irwansyah Putra.

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56