Musnahkan narkotika jaringan Internasional
- 27 November 2020 18:04
Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh bersama Polda, Kejati dan BPOM memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara diblender, termasuk ganja dengan cara dibakar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (27/11/2020). BNN Provinsi Aceh memusnahkan sebanyak delapan kilogram sabu dan sepuluh ribu pil ekstasi jaringan internasional dan termasuk empat kilogram paket ganja asal Aceh dan mengamankan tiga tersangka. Antara Aceh/Ampelsa.