Polri gagalkan perdagangan satwa dilindungi

  • Selasa, 10 November 2020 20:19

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada (tengah), pejabat Baintelkam Mabes Polri, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta petugas BKSDA Aceh memperlihatkan barang bukti paruh rangkong saat gelar kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/11/2020). Dalam operasi gabungan tersebut aparat keamanan mengagalkan perdagangan seekor kulit dan tulang harimau, sebanyak 71 paruh rangkong/enggang gading dan 28 kilogram sisik trenggiling serta mengamankan dua tersangka. Antara Aceh/Ampelsa.

Tim gabungan Baintelkam Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BKSDA Aceh memperlihatkan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrea) saat gelar kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Banda Aceh, Selasa (10/11/2020). Dalam operasi gabungan tersebut aparat keamanan mengagalkan perdagangan seekor kulit dan tulang harimau, sebanyak 71 paruh rangkong/enggang gading dan 28 kilogram sisik trenggiling serta mengamankan dua tersangka. Antara Aceh/Ampelsa.

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56