Polri gagalkan perdagangan satwa dilindungi
- 10 November 2020 20:19
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada (tengah), pejabat Baintelkam Mabes Polri, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta petugas BKSDA Aceh memperlihatkan barang bukti paruh rangkong saat gelar kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/11/2020). Dalam operasi gabungan tersebut aparat keamanan mengagalkan perdagangan seekor kulit dan tulang harimau, sebanyak 71 paruh rangkong/enggang gading dan 28 kilogram sisik trenggiling serta mengamankan dua tersangka. Antara Aceh/Ampelsa.
Tim gabungan Baintelkam Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BKSDA Aceh memperlihatkan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrea) saat gelar kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Banda Aceh, Selasa (10/11/2020). Dalam operasi gabungan tersebut aparat keamanan mengagalkan perdagangan seekor kulit dan tulang harimau, sebanyak 71 paruh rangkong/enggang gading dan 28 kilogram sisik trenggiling serta mengamankan dua tersangka. Antara Aceh/Ampelsa.