Perdagangan hiu

  • Rabu, 26 Agustus 2020 14:49

Pedagang mengangkut ikan hiu harimau atau hiu tiger (Galeocerdo cuvier) menggunakan becak barang di terminal Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Rabu (26/8/2020). Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan terdapat beberapa jenis hiu yang dilindungi, yakni Hiu koboy (Carcharhinus longimanus), hiu martil (Sphyma lewini), hiu martil besar (Sphyma makarran), hiu martil tipis (Sphyma zygaena), hiu paus tutul (Rhyncodon typus), hiu tikus (alopias pelagicus), hiu gergaji (Pristis mocrodon) dan hiu lajiman (Charcarhinus falciformis), sedangkan hiu harimau (Galeocerdo cuvier) termasuk jenis tidak dilindungi dipasarkan seharga dua juta hingga tiga juta rupiah per ekor menurut besaran dan jenisnya. Antara Aceh/Ampelsa.

Berita Terkait

Perdagangan hiu

Perdagangan hiu

  • 26 Agustus 2020 14:49