Deportasi nelayan Myanmar
- 6 Agustus 2020 11:28
Petugas mengecek dan memeriksa persiapan sembilan nelayan Myanmar saat dideportasi di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, Rabu (5/8/2020). Sebanyak 15 nelayan asal Myanmar yang ditangkap bersama tiga unit kapal berbendera Malaysia pada Agustus, November 2019 dan Maret 2020 terkait kasus ilegal fishing di Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Selat Melaka wilayah perairan Indonesia itu, sembilan ABK di antaranya dideportasi ke nagara asalnya, sedangkan enam nelayan lainnya terdiri dari nakhoda dan ABK ditahan untuk proses penyidikan dan selain sebagai saksi. Antara Aceh/Ampelsa.