Penangkapan nelayan dugaan pemboman ikan
- 19 Juni 2020 17:15
Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh memperlihatkan barang bukti dua dari tiga unit perahu motor nelayan terkait kasus dugaan pemboman ikan saat diamankan di pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Banda Aceh, Jumat (19/6/2020). PSDKP Aceh mengamankan barang bukti, dua perahu motor, kompresor, ikan jaring beserta delapan nelayan yang saat ini menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggunaan bahan peledak (bom) untuk menangkap ikan di area terumbu karang wilayah kepulauan. Antara Aceh/Ampelsa.
Dua Penyidik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Lampulo, Aceh, memeriksa salah seorang dari delapan nelayan (tengah) terkait kasus dugaan pemboman ikan di Banda Aceh, Jumat (19/6/2020). PSDKP Aceh menangkap delapan nelayan bersama barang bukti, dua perahu motor, kompresor, ikan dan jaring terkait kasus dugaan penyalahgunaan bahan peledak (bom) untuk menangkap ikan di area terumbu karang wilayah kepulauan. Antara Aceh/Ampelsa.