Pembebasan Napi Lhoknga

  • Senin, 6 April 2020 15:27

Petugas menyerahkan surat pembebasan kepada napi perempuan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas -III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (6/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sebanyak lima napi prempuan dan 18 napi laki di Lapas tersebut untuk menjalani asimilasi di rumah dalam upaya mencegah penyebaran Corona Virus (COVID-19). Antara Aceh/Ampelsa.

Sejumlah napi mengaplakan tangannya sambil mengucapkan terima kasih surat pembebasan mareka di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas -III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (6/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sebanyak lima napi prempuan dan 18 napi laki di Lapas tersebut untuk menjalani asimilasi di rumah dalam upaya mencegah penyebaran Corona Virus (COVID-19). Antara Aceh/Ampelsa.

Berita Terkait

Pembebasan Napi Lhoknga

Pembebasan Napi Lhoknga

  • 6 April 2020 15:27