Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tengah melakukan finalisasi pendataan kebutuhan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah setempat.
“Di samping fokus pada penanganan masa tanggap darurat, Bener Meriah saat ini juga sedang finalisasi data untuk kebutuhan hunian sementara," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Posko Penanganan Bencana Hidrometeorologi Bener Meriah, Ilham Abdi, di Bener Meriah, Kamis.
Ia menyampaikan, hingga saat ini tercatat sebanyak 1.792 unit rumah mengalami kerusakan akibat bencana hidrometeorologi di Bener Meriah.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 854 unit rumah berstatus rusak berat, 317 unit rumah rusak sedang, dan 566 unit rumah rusak ringan," ujarnya.
Ilham menjelaskan, untuk proses finalisasi data hunian sementara tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah yang memiliki peran masing-masing.
Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah, serta Dinas Pertanahan Bener Meriah.
Di mana, Dinas Pertanahan berperan dalam mempersiapkan dan memastikan ketersediaan lokasi yang aman untuk pembangunan hunian sementara. Lalu, Dinas PUPR menyusun rencana anggaran biaya (RAB), menentukan bentuk bangunan, serta aspek teknis konstruksi lainnya.
"Sementara BPBD berperan dalam pendataan korban dan penyesuaian data dengan lokasi hunian sementara,” katanya.
Berdasarkan data tersebut, kata Ilham, bantuan hunian sementara bakal diprioritaskan bagi masyarakat yang mengalami kerusakan rumah kategori berat.
Untuk rumah dengan kategori rusak sedang dan ringan yang masih memungkinkan untuk ditempati, tidak akan ditempatkan di hunian sementara.
"Meski demikian, bagi masyarakat dengan rumah rusak ringan dan sedang yang secara lokasi sudah tidak aman atau berisiko tinggi untuk dihuni kembali, pemerintah daerah segera melakukan relokasi ke hunian sementara yang disiapkan," katanya.
Terkait pembangunan kembali rumah warga terdampak, Ilham menegaskan bahwa hal tersebut belum dilakukan pada masa tanggap darurat ini. Pembangunan rumah permanen bakal dilaksanakan pada tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon).
“Pembangunan rumah akan dilanjutkan pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi setelah masa darurat ini selesai dan memasuki masa peralihan,” demikian Ilham Abdi.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025