Jakarta (ANTARA) - Komisi antirasuah KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu. Orang nomor satu di Riau itu tersandung dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Ironisnya, Abdul Wahid baru sekitar delapan bulan menjabat Gubenur Riau setelah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.

Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, Abdul Wahid secara resmi ditampilkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca juga: KPK tangkap 10 orang dalam OTT termasuk Gubernur Riau

Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi oranye bersama dua orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT tersebut merupakan yang keenam dilakukan KPK pada tahun 2025.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka

Pewarta: Rio Feisal
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025