Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh memfinalkan kebijakan keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak barang dan jasa tertentu yang dirumuskan dalam peraturan wali kota (Perwal), peraturan tersebut sedang dalam tahapan konsultasi ke Pemerintah Aceh. 

“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksi lagi, maka Perwal dapat segera dijalankan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, di Banda Aceh, Jumat.

Keringanan pajak tersebut bakal diberlakukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian dan hiburan.

Alriandi menjelaskan, keringanan pajak diberikan pada wajib atau penanggung pajak yang tak berkemampuan, atau operasional tidak mendatangkan laba. 

Baca: Pemkab Pidie beri layanan pemutihan pajak bumi bangunan

Selain itu, keringanan juga diberikan pada objek pajak yang mengalami keadaan kahar terkena dampak bencana berat, sedang dan ringan.

“Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan, atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali," ujarnya.

Ia menuturkan, Pemko Banda Aceh juga bakal memberikan pengurangan pajak kota hingga 75 persen untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan/perkotaan (PBB-P2). 



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025