Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar rapat harmonisasi terkait rancangan qanun Kabupaten Aceh Utara tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pentingnya pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi.
"Aplikasi e-Harmonisasi sebagai instrumen digital untuk mempercepat dan mengefisienkan proses harmonisasi produk hukum daerah," katanya.
Ia mengatakan Kemenkum Aceh terus mendorong pemerintah daerah agar memaksimalkan penggunaan e-Harmonisasi. Dengan begitu, seluruh tahapan permohonan harmonisasi bisa lebih transparan, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Ardiningrat menekankan pentingnya mekanisme kolaboratif antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan melalui forum koordinasi kebijakan hukum dan harmonisasi regulasi daerah (forkaidah).
"Forkaidah adalah wadah kolaborasi formal yang bisa menyatukan langkah antara pusat dan daerah. Forum ini menjadi sarana komunikasi, penyelesaian masalah regulasi, sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur hukum di daerah," jelasnya.
Baca: Kemenkum Aceh perkuat kontribusi dukung program prioritas nasional
Melalui forum tersebut, kata Ardiningrat, Kemenkum Aceh berharap kualitas regulasi daerah meningkat sejak tahap perencanaan.
"Kehadiran forkaidah juga diharapkan mampu mendukung peningkatan nilai indeks reformasi hukum serta memperkuat akuntabilitas layanan publik di bidang hukum," kata M Ardiningrat Hidayat
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Aceh Utara Fadhil mengatakan penyusunan Raqan RPJMD telah melalui evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Utara.
"Proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum Aceh menjadi krusial untuk menyelaraskan materi muatan qanun dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dari hasil diskusi, rapat menghasilkan sejumlah catatan teknis dan substansi. Di antaranya perbaikan rumusan konsiderans menimbang, penyesuaian dasar hukum, dan konsistensi norma.
"Serta penambahan ketentuan dalam lampiran rancangan qanun dan penyempurnaan pilihan kata sesuai kaidah bahasa peraturan perundang-undangan," kata Fadhil.
Baca: Kemenkum Aceh tekankan kualitas regulasi harmonisasi raqan
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025