Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh dan TNI Kodam Iskandar Muda memperkuat sinergi mencegah penyelundupan narkotika di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh Bier Budy Kismulyanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan melalui penguatan sinergi tersebut pihak dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembangunan ekonomi di Provinsi Aceh.

"Kami terus membangun kolaborasi dan memperkuat sinergi dengan Kodam Iskandar Muda dalam mengawasi dan mencegah penyelundupan barang ilegal dari luar negeri seperti narkotika, masuk ke wilayah Aceh," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bier Budy Kismulyanto dalam kunjungannya ke Kodam Iskandar Muda. Kunjungan tersebut disambut Panglima Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal.

Bier Budy Kismulyanto mengatakan kunjungan tersebut sebagai langkah strategis untuk mempererat koordinasi dan kerja sama antara Bea Cukai dan TNI dalam mengawasi, melindungi, serta mencegah memberantas penyelundupan.

"Pencegahan dan pemberantasan penyelundupan ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Untuk itu, dibutuhkan sinergi para pihak, termasuk TNI dalam menjaga wilayah perbatasan," kata Bier Budy Kismulyanto.

Sementara itu, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal mengatakan TNI merupakan garda terdepan pertahanan di Aceh. Selain itu, TNI juga berperan membantu pemberantasan penyelundupan yang dapat mengancam kedaulatan negara, termasuk narkotika.

Menurut dia, narkotika merupakan ancaman serius bagi kemajuan bangsa. Meskipun Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, potensi tersebut tidak akan berarti jika generasi mudanya rusak akibat penyalahgunaan narkotika.

"Oleh karena itu, Kodam Iskandar Muda berkomitmen mendukung tugas Bea Cukai Aceh. Prajurit TNI tersebar di berbagai wilayah di Aceh siap membantu pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan," kata Niko Fahrizal.

Baca juga: Hanisah "Ratu Narkoba" Aceh dituntut 10 tahun penjara dalam kasus TPPU



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025