Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis seorang terdakwa tindak pidana korupsi retribusi pasar di Kabupaten Aceh Besar dengan hukuman empat tahun penjara.

Kepala Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin, mengatakan jaksa penuntut umum sudah menerima relas atau pemberitahuan putusan perkara tersebut.

"Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar sudah menerima relas. Saat ini, jaksa penuntut umum sedang mempelajari relas putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Filman Ramadhan.

Baca juga: Majelis hakim vonis bebas terdakwa korupsi retribusi pasar Aceh Besar

Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi retribusi pasar atas nama Muslim selaku Kepala Bidang Perdagangan dan juga Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar pada 2020-2021.

Selain pidana penjara, majelis hakim MA juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp545,18 jika. Apabila terdakwa tidak membayarkan, uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama satu tahun penjara.

Majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

"Jaksa penuntut umum segera mengeksekusinya putusan Mahkamah Agung terhadap perkara tindak pidana korupsi retribusi pasar tersebut," kata Filman Ramadhan.

Baca juga: Sidang korupsi retribusi pasar, Pejabat Aceh Besar dituntut enam tahun enam bulan penjara

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Harmi Jaya dan Saptika Handini, masing-masing sebagai hakim anggota, memvonis bebas terdakwa Muslim karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi retribusi pasar.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Fadillah dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Muslim dengan hukum enam tahun dan enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp545,18 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana tiga tahun penjara.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2021 melakukan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dan Pasar Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Baca juga: JPU dakwa pejabat Pemkab Aceh Besar korupsi retribusi pasar



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025