Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menuntut seorang terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat bukti 10 kilogram dengan hukuman  mati.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho serta didampingi Rahmi Warni dan Fuady Primaharsa, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa atas nama Marwan, hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Baca juga: Tim BC dan Bareskrim gagalkan penyelundupan 10 karung sabu-sabu di Bireuen Aceh, beratnya 92 kilogram

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menerima informasi terdakwa berada di Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, pada 22 September 2024.

Informasi menyebutkan terdakwa menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari informasi tersebut, terdakwa juga hendak ke Banda Aceh menggunakan minibus. Selanjutnya, tim Polda Aceh mengejar mobil terdakwa dan memberhentikannya di kawasan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui memerintahkan saksi TS yang dituntut dalam berkas terpisah dan A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) mengambil 10 kilogram sabu-sabu di sebuah tempat di Kabupaten Aceh Tamiang. Rencana, sabu-sabu tersebut hendak dibawa dan diedarkan ke Lampung.

Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (24/6) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca juga: Kejari Bireuen ajukan kasasi atas putusan bebas perkara 1 kg sabu-sabu



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025