Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut dua penjual bagian tubuh satwa dilindungi yang menjadi terdakwa tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan total hukuman delapan tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Zoel Fadhlan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho di Aceh Besar, Selasa.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fadhli serta didampingi Redy Hary Ramandana dan Agung Rahmatullah. Kedua terdakwa yakni Marifin dan Iriadi. Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukum.

Baca juga: Perdagangan satwa liar di Banda Aceh terungkap, ada sisik trenggiling hingga paruh rangkong

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Marifin dan Iriadi masing-masing empat tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti apabila tidak membayar dengan hukuman tiga bulan kurungan.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Berdasarkan fakta di persidangan, kedua terdakwa memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi di antaranya 30,4 kilogram sisik tenggiling dengan harga Rp1 juta dan satu paruh burung rangkong seharga Rp2 juta.

Kedua terdakwa ditangkap personel Polresta Banda Aceh di sebuah rumah di Desa Lamteh Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pada 3 Desember 2024 bersama sejumlah barang bukti.

"Adapun barang bukti bagian tubuh satwa yang diamankan di antaranya tiga tengkorak bertanduk rusa, enam tanduk rusa, tiga kulit kambing hutan, empat karung  sisik tenggiling dengan berat 30,4 kilogram, satu paruh burung rangkong, dan lainnya," kata Zoel Fadhlan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (24/6) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca juga: BKSDA lepas liarkan kucing emas dan owa siamang di TWA Jantho



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025