Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar mendakwa Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Aceh Besar melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Shidqi Noer Salsa dan Raiz Aufar dalam persidangan di Pengadilan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Anda Ariansyah dam Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Kejari Aceh Besar limpahkan perkara korupsi PNPM Rp1,6 miliar ke pengadilan
Terdakwa Mahdan, selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, pada 2014 hingga 2017. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.
Sebelum membuka persidangan, Fauzi, ketua majelis hakim, sempat menegur terdakwa Mahdan karena tidak memakai celana panjang, tetapi mengenakan kain sarung. Dan ini melanggar tata tertib persidangan
"Kami mengingatkan untuk sidang berikutnya, terdakwa jangan lagi memakai kain sarung. Tata tertib persidangan harus diindahkan. Kepada JPU, kami mengingatkan jangan lagi menghadirkan terdakwa memakai kain sarung," kata Fauzi.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Mahdan selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, pada 2014 hingga 2017 mengelola dana simpan pinjam kelompok perempuan mencapai Rp8 miliar lebih.
Namun, dalam pengelolaan terjadi penyimpangan seperti penyaluran tidak sesuai peruntukannya, seperti dana simpan pinjam disalurkan kepada bukan kelompok perempuan, disalurkan kepada individu, dan lainnya.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara serta petunjuk teknis tata kelola dan operasional PNPM Mandiri Perdesaan.
"Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih," kata JPU Shidqi Noer Salsa.
Baca juga: Kejari Aceh Besar tahan tersangka korupsi PNPM Rp1,6 miliar
JPU mendakwa terdakwa Mahdan secara subsidaritas, dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta dakwaan subsidair yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tidak berkeberatan atas dakwaan jaksa, sehingga tidak mengajukan eksepsi. Terdakwa dan penasihat hukum meminta persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Rabu (14/5). Majelis hakim memerintahkan kaksa penuntut umum menghadirkan kembali terdakwa dan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Baca juga: Mantan anggota dewan divonis satu tahun penjara terkait korupsi PNPM
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025