Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan seorang anak berusia 17 tahun yang berhadapan dengan hukum karena mengedarkan uang palsu.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, penahanan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut setelah menerima pelimpahan perkara uang palsu beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.

"Penahanan anak berhadapan dengan hukum setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik kepolisian," kata Munawal Hadi menyebutkan.

Baca juga: Polisi tangkap perempuan diduga edarkan uang palsu di Lhokseumawe

Ia mengatakan penahanan anak berhadapan dengan hukum tersebut untuk kepentingan penuntutan serta memperlancar proses persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen.

"Anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan serta guna memperlancar proses persidangan nantinya," katanya.

Munawal Hadi menyebutkan anak berhadapan dengan hukum tersebut ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen pada 16 April 2025. Penangkapan tersebut terkait informasi pencetakan dan pengedaran uang palsu.

"Anak berhadapan dengan hukum tersebut ditangkap di kawasan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Saat penangkapan, turut diamankan lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, sepeda motor, dan lainnya," kata Munawal Hadi 

Perbuatan anak berhadapan dengan hukum tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut dalam persidangan di pengadilan," kata Munawal Hadi.


Baca juga: Bank Indonesia Aceh temukan 298 lembar uang palsu, perbankan sering salah deteksi



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025