Banda Aceh (ANTARA) - Praktisi hukum Muhammad Nasir menilai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) harus mengajukan pemberhentian sementara Mawardi Basyah dari anggota DPRA karena telah menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
"Pimpinan DPRA wajib segera mengusulkan pemberhentian sementara yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh," kata Muhammad Nasir di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, anggota DPRA Mawardi Basyah (52) didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang murid sekolah dasar di Meulaboh dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Muhammad Nasir mengatakan dengan telah dibacakan dakwaan oleh penuntut umum, maka status hukum Mawardi Basyah saat ini adalah sebagai terdakwa.
Ia menyampaikan sesuai Ketentuan Pasal 362 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang UU MD3 juncto Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota juncto pasal 172 ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib DPRA.
Maka, anggota DPRD provinsi/DPRA diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Baca: Anggota DPRA didakwa aniaya anak SD, jalani sidang perdana di PN Meulaboh
"Dimana, penganiayaan terhadap anak yang didakwakan kepada Mawardi Basyah merupakan tindak pidana khusus yang pengaturannya terdapat dalam UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Untuk itu, dirinya meminta pimpinan DPRA dapat segera mengusulkan pemberhentian sementara yang bersangkutan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh.
Selain itu, tambah Ketua DPC Peradi Pergerakan Banda Aceh ini, sesuai ketentuan pasal 116 PP 12/2018 dan peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 disebutkan usulan pemberhentian sementara diajukan dalam jangka waktu tujuh hari sejak anggota DPRA menjadi terdakwa.
Kemudian, jika setelah tujuh hari tidak diajukan, maka Sekretaris DPRA harus melaporkan status terdakwa kepada Gubernur Aceh.
"Maka, kami berharap pimpinan DPRA dapat menunjukkan sikap taat pada aturan perundang-undangan. Apalagi ketentuan terkait dengan pemberhentian sementara tersebut telah diatur dalam tata tertib DPRA yang merupakan produk hukum DPRA sendiri," demikian Muhammad Nasir.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekira pukul 13.00 WIB, di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan. Pasca itu, korban merasa takut dan tidak ke sekolah beberapa hari.
Atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Mawardi Basyah melalui penasihat hukumnya tidak membantah surat dakwaan yang dibacakan itu. Penasihat hukum menerima dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Baca: Anggota DPRA tersangka penampar anak SD di Aceh Barat tidak ditahan?
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025