Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan Pengadilan Negeri Bireuen mulai menyidangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa seorang terpidana mati dalam perkara narkotika.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan sidang pertama perkara TPPU tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa Hanisah alias Nisah, wanita berusia 38 tahun.
"Terdakwa sebelumnya dipidana dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Terdakwa Hanisah divonis mati dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 52,5 kilogram sabu-sabu dan 323 ribu pil ekstasi," katanya.
Baca juga: 41 terdakwa dituntut hukuman mati di Aceh pada 2024
Munawal Hadi menyebutkan terdakwa Hanisah didakwa melanggar Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan sidang selanjutnya digelar Selasa (18/3) dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum," kata Munawal.
Adapun barang bukti yang dalam perkara TPPU tersebut yakni satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, satu unit mobil Honda CRV tahun 2015 warna merah milano, serta beberapa rekening bank.
Kepala Kejari Bireuen tersebut menyebutkan perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara tindak pidana narkotika melibatkan terdakwa dengan sejumlah orang lainnya.
Terdakwa Hanisah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di rumahnya di Kabupaten Bireuen pada 8 Agustus 2023. Penangkapan terkait kepemilikan dan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 52,2 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.
Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari penangkapan lima pelaku pengiriman narkoba asal Malaysia di Kota Medan, Sumatera Utara. Kelimanya yakni Al Riza, Hamzah, Maimun, Nasrullah, dan Mustafa.
Baca juga: Kejari Bireuen tuntut tujuh terdakwa dengan pidana hukuman mati sepanjang 2024
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025