Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menggandeng dan bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani permasalahan hukum perbankan khususnya pemulihan keuangan negara dan aset bermasalah.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Kamis, mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan setiap penyelesaian hukum terkait aset perbankan dan kewajiban bank yang telah dicabut izinnya berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
"Kami bersama LPS telah menandatangani nota kesepahaman. Nota kesepahaman ini untuk kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara dalam menangani permasalahan hukum perbankan, khusus untuk pemulihan keuangan negara dan aset bank bermasalah," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen eksekusi cambuk 10 terpidana pelanggaran syariat Islam
Dengan kerja sama tersebut, kata dia, bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan Negeri Bireuen akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan litigasi jika diperlukan.
Menurut Munawal, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara akan membantu LPS dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pertimbangan hukum, maupun mewakili LPS dalam proses litigasi di pengadilan.
"Kerja sama ini merupakan wujud nyata Kejari Bireuen dan LPS dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan nasional sebagaimana Asta Cita Presiden RI," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Sementara itu, Direktur Likuidasi Bank LPS Daly Rustamblin mengatakan kerja sama dengan Kejari Bireuen merupakan langkah penting memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas LPS dalam menjamin simpanan masyarakat serta menyelesaikan permasalahan hukum berkaitan dengan aset bank yang bermasalah.
"Dengan adanya kerja sama ini, kami bersama Kejari Bireuen berharap dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam sektor keuangan serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat," kata Daly Rustamblin.
Baca juga: Kejari Bireuen beri pendampingan percepatan sertifikasi tanah wakaf
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025