Petugas Bea dan Cukai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan barang bukti rokok impor ilegal dengan cara dibakar di Banda Aceh, Aceh, Kamis (12/12/2024). Kanwil Bea Cukai Aceh selama periode tahun 2024 memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan  dan cukai berupa rokok impor ilegal sebanyak 3.148.010 batang dan 54 liter minuman mengandung  etil alkohol dan sejumlah barang ilegal lainnya dengan total  nilai barang Rp4,435 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sebesar  Rp3,878 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa

Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025